TUBAN, JendelaHasbuna.com – Upaya pencegahan, pengendalian gratifikasi terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pemkab Tuban Jawa Timur. Hal itu sebagai langkah dengan tujuan membangun integritas dan kepercayaan publik.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Perda 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban).
Siapa saja yang mengendalikan?
Di Kabupaten Tuban pengendalinya telah dibentuk melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/41/KPTS/414.012/2023 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Berikut ini Susunan Keanggotaan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
Pengarah : Bupati Tuban
Pembina ; Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban
Ketua : Inspektur Inpektorat Daerah Kabupaten Tuban
Wakil Ketua : Kepala Bagian Hukum Daerah Kabupaten Tuban
Sekretaris : Sekretaris pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban
Anggota :
- Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban
- Satu orang Pengawas Penyelanggaraan Urusan Pemerintah di daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban
- Tiga orang auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban
- Satu Orang Perencana Ahli Muda pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban
- Satu orang Analis Kebijakan Ahli Muda pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban
- Tiga orang pelaksana pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban
Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi ini ada sekitar sembilan item. Mulai program, administrasi, laporan, sosialisasi, pemetaan titik rawan gratifkasi, monitoring dan evaluasi. (ZA)