TUBAN-JendelaHasbuna.com – Pembentukan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (Perseroda) adalah meningkatkan produktivitas dan kualitas manajemen. Sedangkan tujuan dibentuknya ada tiga item. Tujuan Pertama, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
Tujuan kedua pembentukan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (Perseroda) adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hidup orang masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Maksud dan tujuan Pembentukan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (Perseroda) di atas tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 2024 tentang PT Ronggolawe Sukses Mandiri (Perseroda) Kabupaten Tuban.
Untuk Kegiatan Usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (Perseroda) tertulis dalam Bab V pasal 5. Kegiatan usaha ini terdapat tiga item dengan delapan rincin ;
BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal 5
- Untuk memenuhi tujuan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (Perseroda) melakukan kegiatan aneka usaha yang meliputi:
- bidang usaha konstruksi dan properti;
- jasa kepelabuhanan;
- perindustrian dan perdagangan;
- pergudangan;
- perikanan;
- pengadaan jasa tenaga kerja;
- perkreditan rakyat; dan
- kegiatan bidang usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
2. Rincian Jenis Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Dasar setelah mendapatkan persetujuan RUPS.
3. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (Perseroda) wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan (Corporate Social Responsibility). (ZA)