TUBAN-JendelaHasbuna.com – Kemudahan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) begitu nyata saya rasakan. Surat yang sebelumnya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ini dikeluarkan oleh Polri.
Polri ; Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat, serta didukung Kecanggihan teknologi saat ini memudahkan masyarakat dalam proses membuat SKCK. Mudah cepat dan pelayanan prima.
Berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, Polri memberikan layanan melalui melalui dua metode.
Pembuatan SKCK Manual, syaratnya :
- Surat Rekomendasi dari Polsek Setempat
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copu Akta Kelahiran
- Foto 4×6 BC (Background) Merah 4 Lembar
- Tanda Bukti Status JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Aktif
Pembuatan SKCK Online, syaratnya :
- Mendaftar melalui aplikasi Polri Presisi (yang bisa didownload lewat playstore/Appstore)
- Cetak Bukti Pendaftaran dan Bukti Pembayaran (Jika Bayar Melalui Briva) Cek di Email
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto 4×6 BC (Backgorund) Merah 3 Lembar
- Tanda Bukti Status JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Aktif
Pengalaman saya, pada tanggal 1 Mei 2024, saya pribadi mengurus SKCK secara online dengan menggunakan aplikasi Polri Presisi. Begitu mudah dan cepat prosesnya.
Cara yang saya lakukan Mengurus SKCK secara Online :
- Downloas Aplikasi Polri Presisi
- Daftarkan Akun dengan email pribadi. Setelah sukses selanjutnya ;
- Klik menu SKCK
- Kemudian Klik Ajukan SKCK
- Selanjutnya akan dirahkan untuk mengisi pendaftaran SKCK, dan mengisi
- Data Pribadi
- Hubungan Keluarga
- Riwayat Pendidikan
- Perkara Pidana
- Ciri Fisik
- Lampiran
- Keterangan
- Pengambilan
- Pernyataan
Setelah sukses akan diarahkan untuk pembayaran administrasi hanya Rp 30.000. Apakah melalui BRIVA atau membayar cash di lokasi.
Saat itu saya memilih membayar administrasi melalui transfer BRIVA. Setelah sukses membayar akan ada email masuk. Dan dalam hitungan menit, proses pendaftaran selesai dan bukti pendaftaran bisa dicek di email.
Proses selanjutnya menuju Polres. Dengan membawa bukti fisik syarat-syarat pembuatan SKCK secara online. Prosesnya juga cepat. Hanya dalam waktu tidak sampai 30 menit, SKCK saya selesai dan bisa digunakan. Terima Kasih Polri atas pelayanannya yang mudah dan cepat. Polri Presisi (Prediktif, Responsibiltas, Transparansi Berkeadilan). (ZA)